TORAJA UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara hingga tahun 2023 ini masih mempekerjakan ribuan TKD (Tenaga Kontrak Daerah), tanpa kejelasan akan upah atau gaji, Selasa (28/3/2023).
Hal ini diketahui berdasarkan infomasi yang diterima langsung media Indonesia Satu, saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Januari 2023 ke Irmawati Patandung selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah) Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BPKAD Kabupaten Toraja Utara mengatakan jika TKD masih ada dipekerjakan berdasarkan perintah Bupati, tapi gajinya dalam tahun 2023 tidak ada dianggarkan.
"TKD masih ada pak, masih disuruh pak Bupati, " ungkap Irmawati
Namun saat ditanyakan akan gaji TKD, selaku kepala BPKAD, Irmawati langsung menjawabnya singkat kalau itu tidak ada.
"Tidak ada pak. Kita sudah sarankan untuk dirumahkan dulu tapi masih disuruh masuk, " jelas Irmawati.
Sementara saat dikonfirmasi hari ini Selasa (28/3/2023) dari 2 anggota Tim Banggar (Badan Anggaran) DPRD Toraja Utara juga menjelaskan jika dalam pembahasan APBD Induk 2023 yang dibahas kemudian ditetapkan bersama TAPD pada akhir tahun 2022 itu tidak ada keputusan akan gaji TKD dan itu sudah dimasukkan ke SIPD.
Menurut anggota DPRD Toraja Utara, Julianto Mapaliey yang juga selaku anggota Tim Banggar di DPRD Toraja Utara bahwa saat pembahasan anggaran itu diusulkan oleh DPRD tapi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menolak untuk dimasukkan.
"Pada pembahasan dan penetapan itu kami dari DPRD memohonkan agar gaji TKD dimasukkan karena masih dimungkinkan hingga bulan Oktober tapi TAPD tidak mau, " kata Julianto Mapaliey.
Kejadian ini makin rancu dan penuh pertanyaan besar tutur Julianto, karena anggaran gaji TKD tiba-tiba muncul dalam DIPA tahun 2023 dan ini merupakan penganggaran yang ilegal.
Julianto juga beberkan jika hasil konsultasi Tim Banggar bersama TAPD ke Provinsi pada bulan Januari 2023, juga sangat jelas jika disarankan seharusnya dimasukkan di anggaran Induk karena portal SIPD sudah dikunci yang tidak bisa lagi diutak atik tanpa melalui pembahasan.
"Ini rawan karena seharusnya sesuai aturan bahwa 1 minggu setelah penetapan APBD Induk, portal SIPD sudah dikunci dan tidak boleh diutak atik. Kok bisanya dalam DIPA ada sekelompok anggaran kegiatan yang muncul tanpa melalui pembahasan, " ketus Julianto Mapaliey.
Dari penjelasan Tim Banggar DPRD Toraja Utara pun juga didapatkan informasi jika gaji TKD ini tiba-tiba masuk dalam APBD pada tahun anggraan 2023 berjalan dengan jumlah kurang lebih 18 Milyar tanpa melalui pembahasan dan penetapan bersama kembali Anggaran Parsial, sementara SIPD sudah dikunci.
Fenomena ini makin rancu dan memunculkan pertanyaan besar ketika diketahui SK TKD belum diterbitkan tapi sudah ada realisasi pembayaran gaji TKD di beberapa kantor dinas Pemkab Toraja Utara.
(Widian(