TORAJA UTARA - Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, mendukung Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 500/XII/2023 tentang Ketertiban Menjelang Kegiatan Tahun Baru 2024, Sabtu (30/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Toraja Utara hari ini, Sabtu (30/12/2023) melalui sambungan sellulernya.
Dimana salah satu poin yang didukung penuh yakni larangan bagi seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada hari pergantian Tahun Baru.
"Kita dukung penuh surat edaran tersebut yang mana poin penting yaitu larangan pengoperasian pada seluruh tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol dengan fasilitas musik bersuara keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum, " kata AKBP Zulanda.
Selain itu, Kapolres Toraja Utara bahkan memberikan 4 penekan khusus yakni,
Pertama, Semua tempat Hiburan Malam (Karoke dan Cafe) yang biasa menjual minuman keras beralkohol ditutup sementara waktu pada malam tahun baru;
Kedua, bagi hotel dan restoran ataupun sejenisnya yang biasa tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan membuka usaha sepanjang menjaga ketertiban umum dengan memperhatikan parkiran kendaraan pengunjung demi kelancaran arus lalu lintas;
Ketiga, larangan penjualan dan penggunaan petasan (ledakan) yang dapat mengganggu kekhidmatan selama kegiatan Ibadah di Gereja dan ketertiban lingkungan sekitarnya; dan
Keempat, dilarang berkendara di jalan secara ugal ugalan (tidak berkeselamatan) yang dapat mengakibatkan kecelakaan hingga merugikan diri sendiri dan membahayakan pengendara lain ataupun pejalan kaki.
Dengan adanya Surat Edaran Bupati yang didukung penekanan Kapolres, diharapkan malam pergantian tahun bisa menjadi momen yang lebih berkesan untuk dilewati bersama dengan keluarga, sanak saudara, ataupun para sahabat tentunya dengan mengedepankan semangat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Mari Kita bersama jadikan momen malam pergantian tahun 2023 menuju tahun 2024, menjadi awal semangat baru yang lebih baik", pesan AKBP Zulanda.
(Widian)
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel